TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengelar kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon Utara Sulawesi Utara.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Walikota Kota Tomohon Carol Senduk.
Dalam sambutannya Walikota menyampaikan dukungan dan apresiasi kementrian hukum dan ham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan diadakannya Kegiatan Edukasi Desa Binaan Imigrasi terkait TPPO dan TPPM.
"Saya mengapresiasi kiranya kegiatan seperti ini terus berlanjut kedepannya," jelasnya
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kakanim Kelas I TPI Manado beserta jajaran.
"Kegiatan desa binaan imigrasi ini pertama dan perdana dilakukan di wilayah Sulawesi Utara dan berharap kegiatan ini terus diadakan secara berkelanjutan, dimana tujuannya adalah untuk mencegah TPPO dan TPPM," jelasnya
Menurutnya dipilihnya desa kakaskasen II ini karena merupakan karena merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia.
"Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Edukasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural," jelasnya (Ren)
Baca juga: Ferry Liando: PDIP Harus Gandeng Anies, Koalisi Parpol Saja Tak Cukup
Baca juga: Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan Lepas Ribuan Peserta Karnaval Merah Putih