Sulawesi Utara

Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Akademisi Unsrat Manado

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN - Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pada Jumat 1 Agustus 2025 melalui sambungan WA, kepada Tribun Manado, Eugenius Paransi menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat tanggapan dari akademisi.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden.

“Presiden memiliki tiga hak istimewa di bidang yudikatif, yakni amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 

Itu merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin dalam konstitusi,” kata Eugenius saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat (1/8/2025) malam.

Ia menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti bukanlah tindakan ilegal.

Karena dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Memang Presiden memiliki hak untuk itu, tetapi harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Ini berbeda dengan grasi yang memerlukan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan amnesti yang perlu persetujuan DPR. 

Tapi intinya, hak-hak itu sah dan diatur dalam UUD,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan demi menjaga persatuan nasional.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut.

Kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya.

Yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Sosok Tommy Masie, Mantan Kepala BPN Bolmong Diduga Terlibat Korupsi Rp 187 Miliar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

 

Berita Terkini