TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aturan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur UU Pemilu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Liando, mengatakan syarat capres cawapres sesuai aturan adalah 40 tahun.
Ferry Liando mengatakan, khusus syarat wapres ia setuju usianya di bawah 40 tahun.
Pendapatnya tersebut dilandasi dua alasan.
Pertama jika jabatan wapres sebagai regenerasi kepemimpinan maka bagusnya wapres itu jauh lebih muda.
"Kedua jabatan wapres itu hanya cadangan, hanya tukang baca pidato dan seremonial. Jadi tidak masalah jika wapresnya berusia lebih muda," kata Ferry Liando kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (02/08/2023).
Baca juga: Ketahui Khasiat Petai Cina, Atasi Masalah Asam Lambung Anda
Baca juga: Kunci Jawaban Ulangan Seni Budaya Kelas 10 SMA dan SMK, Soal Pilihan Ganda
Namun menurut Ferry Liando, jika MK melayani permohonan ini harusnya putusan dibacakan setelah pemilu selesai.
Katanya, mengubah aturan pemilu pada saat tahapan berjalan berisiko konflik.
"MK jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Judicial review ini ini terkesan hanya mengakomodasi salah satu bakal calon wapres yang belum cukup umur. Tidak baik kalau syarat calon menyesuaikan dengan kondisi calon tertentu," katanya lagi.
Tugas MK menjamin hak konstitusional semua warga negara, bukan untuk orang-orang tertentu.
Secara terbuka, Ferry Liando menyebut upaya Judicial Review ini untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka.
Akhir-akhir ini, Wali Kota Solo itu disebut dalam banyak wacana bakal diduetkan dengan capres Prabowo Subianto.