Berita Viral

Nasib Pilu Nenek Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Awalnya Cuma Terima Paket atas Nama Anak

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba buntut terima paket atas nama anaknya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu dialami seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur.

Nenek bernama Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat kasus narkoba.

Diusia senjanya Asfiyatun harus menerima nasib dipenjara.

Dikutip dari Bangkapos.com, kejadian ini bermula dari kejadian pada bulan Januari 2023.

Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: Seorang Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rumah Sakit saat Jalani Perawatan

Saat itu ia menerima paket atas nama sang anak, Santoso.

Hingga terbaru Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan hasil sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Lantas seperti apa kronologi Asfiyatun terlibat kasus narkoba ini?

Asfiyatun harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menerima paket ganja pesanan anaknya, Santoso.

Kejadian ini terjadi pada Januari 2023, Santoso dikabarkan memesan paket dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Dari balik sel tahanan, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung yang kemudian dikirim ke rumah ibunya, Asfiyatun di Surabaya.

Awal kejadian, Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta.

Walapun sudah membayar, barang yang dipesan belum turun. Asfiyatun pun terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Tiga hari kemudian, P kembali ke rumah Asfiyatun dan menanyakan hal yang sama.

Di saat bersamaan, P juga memanggil Pi (DPO) untuk datang ke rumah Asfiyatun.

Melalui ponsel Pi, P menghubungi Santosa yang ada di penjara, namun ponsel Santoso tak aktif.

Lalu P menghubungi K (DPO) dan menanyakan ganja pesanannya yang tak kunjung dikirim.

Saat itu Asfiyatun pun meminta K untuk membantu anaknya.

Setelah percakapan tersebut, P pulang. Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso melalui ponsel tetangga dan meminta anaknya mengembalikan uang milik P.

Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke K, tapi barangnya belum ada, masih sedikit."

Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.

Saat itu Pi mengatakan bahwa Santoso menelepon dan ingin bicara. Melalui telepon, Santoso meminta ibunya memberikan uang Rp 100.000 ke PI sebagai ongkos "turunkan" ganja untuk mengganti pesanan P.

Asfiyatun pun menuruti permintaan sang anak untuk menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Pi.

Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengat suara ketukan pintu.

Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagai A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat.

Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja.

Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Pada pukul 11.30 WIB sepulangnya dari pasar, Asfiyatun melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.

Lalu ia mendapatkan kabar bahwa sisanya akan diambil malam hari.

Asfiyatun kemudian memindahkan kardus itu ke rumah lain yang lokasinya tak jauh dari rumah yang ia tempati.

Pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saksi ZA datang ke rumah Asfiyatun dan mengaku disuruh Pi untuk mengambi barang.

Lalu Asfiyatun menyerahkan satu bungkus kecil ke ZA. Namun ZA pergi tanpa membawa bungkusan ganja tersebut. Asfiyatun pun mengembalikan bungkusan di dalam kardus.

Keesokan harinya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB, anggota kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun.

Asfiyatun diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Asfiyatun Menangis Jalani Sidang

Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tidak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Selama ini, kata Syafi'i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Kini nenek berusia 60 tahun itu harus menelan pil pahit usai divonis 5 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Kuasa Hukum Asfiyatun Ajukan Banding

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Alasannya, Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.

Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa."

"(Dia) cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Warga Tomohon Sulawesi Utara yang Rumahnya Dibakar Oknum Anggota TNI, Rumah Akan Diperbaiki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com BangkaPos.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Berita Terkini