Kesehatan

Ternyata Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kecelakaan ternyata ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS 1 Rumah Warga di Pakowa Manado Sulawesi Utara Ludes Dilahap Jago Merah

Baca juga: Contoh Doa Kristen - Doa Persembahan Syukur Ibadah Raya di Gereja

"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini