Atas dasar penegakan terhadap Perda ini, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.
Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 khususnya:
1). Pasal 8 ayat (1)
2). Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g,
3). Pasal 20 ayat (1) dan
4). Pasal 21 huruf a dan b.
Pertanyakan Nasib Keluarga
Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).
Kedatangan mereka untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).
Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan.
“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya.
Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.
Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP
Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.