TRIBUNMANADO.CO.ID - Penertiban pengamen boneka oleh Dinas Perhubungan dan SatPol PP di Kota Manado tengah ramai diperbincangkan.
Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).
Penertiban ini pun membuat para pengamen mengeluh hingga datangi kantor SatPol PP.
Baca juga: Cucu Megawati Dyah Pitaloka Menikah dengan Pria Asal Aljazair, Mega dan Jokowi Berbincang
Namun, Langkah ini dilakukan untuk ketertiban agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.
Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.
"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.
Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.
"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya.
Aturan
Sejak tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Para pelanggar terhadap Perda ini harus mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan.