Sementara, Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, parpol masih bisa mengubah susunan bakal caleg hingga DCT ditetapkan.
"Parpol masih bisa ubah. Selama belum DCT, kata Kenly.
Sesuai tahapan yang dikeluarkan KPU, penerapan DCT terakhir pada 3 November 2023.
Hal ini sesuai tahapan pencalonan yang merupakan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Ramaikan HUT ke 400 Kota Manado, Pemkot Bakan Undang Sejumlah Artis, Ada Yovie & Nuno hingga Judika
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP POCO X5 Pro 5G Juli 2023, Gawai Terbaru Rp 3 Jutaan dengan Spek Gahar
Tahapan pencalonan akan berakhir pada 4 November 2023 dengan agenda Pengumuman DCT.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Fernando Lumowa)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.