2. Menghilangkan senjata api
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI
Dapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa).