1. Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing Partai Politik yang sudah diserahkan oleh KPU Provinsi Gorontalo melalui akses SILON masing-masing Partai Politik
2. Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan yang telah diatur dalam PKPU
3. Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder Pemilu, baik dari partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga yang terkait dengan legalisasi syarat bakal calon, misalnya TNI, Polri, apparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pengawas lainnya, misalnya komisi informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan stakeholder lainnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com