3. Terdapat kegandaan pencalonan lebih dari satu lembaga perwakilan, Dapil, dan/atau partai politik peserta Pemilu.
4. Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTPel.
5. KPU tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu/Panwaslu Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
6. SILON tidak berfungsi dengan baik. Kemudian dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo baik secara langsung pada saat proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON yang diberikan KPU, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan, yaitu :
A. Terdapat kegandaan Bakal Calon, yaitu :
a. Ganda dengan 1 (satu) lembaga perwakilan yaitu DPRD Provinsi Gorontalo dan di Calonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu (pengawasan melalui akses SILON)
b. Ganda dengan lebih dari 1 (satu) Dapil dan 1 (satu) lembaga perwakilan, atau sudah dicalonkan di lembaga perwakilan DPRD Provinsi kemudian dicalonkan kembali di lembaga perwakilan DPR RI (hasil pengawasan vermin kepada Verifikator KPU Provinsi Gorontalo)
c. Total Bakal Calon Anggota Legislatif berpotensi ganda sebanyak 4 (Empat) orang
B. Terdapat catatan hasil pengawasan terkait dengan Bakal Calon yang berstatus masih sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri/dokumen pendukung sesuai ketentuan PKPU
C. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang di inputkan Bakal Calon di Silon
D. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
E. Terdapat catatan hasil pengawasan adanya mantan terpidana yang belum melengkapi dokumen persyaratan untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tahapan pencalonan.
Bahwa setelah melakukan pengawasan verifikasi administrasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui SIPOL dari 684 orang bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo hanya 54 orang atau 8 persen yang dinyatakan memenuhi syarat.
pada Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Tahun 2024, terdapat hasil pengawasan dan catatan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pada tahapan verifikasi administrasi serta sebagai upaya dalam melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu, yang kemudian berkonsekuensi hukum di kemudian hari, maka Bawaslu mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk: