Meskipun demikian, jika anjing yang menggigit adalah peliharaan yang berrisiko rabies, perlu dilakukan observasi selama 14 hari atau dua minggu.
"Anjing yang menggigit dijaga, diperhatikan. Jika dalam 14 hari mati atau hilang, pasien harus melapor ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan VAR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Steaven Dandel, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (21/6/2023).
Prosedur berbeda jika anjing yang menggigit dipastikan sakit karena virus rabies (anjing gila) atau anjing tidak dikenal, tidak diketahui keberadaannya setelah menggigit.
"Itu bisa langsung mendapatkan suntikan VAR," kata dr Steaven Dandel lagi.
"Setiap pasien akan mendapatkan suntikan VAR empat kali dengan tenggat waktu tertentu. Vaksin gratis," kata dr Steaven Dandel.
Baca juga: Masyarakat Talaud Keluhkan Pelayanan Kapal Laut, Minta Pemda kembali Operasikan Dua Armada Sekaligus
Baca juga: Panda Nababan Ungkit 18 Tahun Lalu Pernah Ditugaskan Megawati Temui SBY di Istana Presiden
Tribunmanado.co.id membuktikan sendiri tata laksana pelayanan pasien korban gigitan anjing berrisiko rabies belum lama ini di sebuah puskesmas di Manado.
Pasien tak langsung mendapatkan suntikan.
Bagi yang menderita luka, akan mendapatkan tindakan pembersihan luka.
Pasien juga mendapatkan obat minum.
Kepada pasien dijelaskan tata laksana penanganan kasus gigitan HPR, yaitu perlu observasi 2 minggu.
Di sisi lain, bila pasien tidak mau mengikuti tata laksana tersebut, bisa mendapatkan layanan suntikan VAR di klinik atau RS swasta.
Setelah diperiksa dokter, pasien akan diminta membeli VAR dan akan mendapatkan suntikan.
Adapun harga VAR di pasaran Manado, kisaran Rp 300 ribuan.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Fernando Lumowa)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.