TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat 121 kasus gigitan hewan terhitung Januari-Mei 2023.
Namun dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sangihe, dr Handry Pasandaran, tidak semua gigitan hewan rabies.
"Dari 121 kasus gigitan hewan 52 kasus yang mendapat Vaksin Anti Rabies," ungkap dr Handry Pasandaran, Rabu (21/6/2023).
Ia juga mengungkapkan vaksin saat ini masih tersedia.
"Stok vaksin saat ini ada 400 dosis itu untuk 100 kasus, dan baru keluar ini ada 12 dosis VAR, karena 1 orang itu membutuhkan 4 kali suntikan," tambahnya.
Akibat dari cukup tingginya kasus gigitan hewan yang berpotensi rabies, sering kali stok vaksin kosong.
"Hal ini harus diberantas dari akarnya. Penyebab adanya kasus gigitan hewan salah satu faktor utamanya adalah hewan ternak dibebas liarkan," beber dr Handry Pasandaran.
Ia menyebutkan, Pemkab dan DPRD Sangihe harus mencari solusi atas permasalahan ini.
"Perda menjadi solusi untuk pengelolaan hewan peliharaan atau hewan ternak agar supaya ada sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak menjaga hewanya dengan benar," ungkap dr Handry Pasandaran.
Dengan adanya sanksi dalam perda, maka masyarakat tentu akan mematuhi aturan yang tertuang.
Baca juga: GMIM Bethel Winangun Manado Juara I Lomba Kolintang Hapsa PKB Sinode GMIM, Ini Kata Robby Kaligis
Baca juga: Pengamat Ingatkan Parpol Pengusung Anies Baswedan Tidak Saling Melempar Kritik di Publik
"Jika perda sudah ditetapkan, langkah selanjutnya bagaimana penegakan perda tersebut," katanya.
Dari data yang berhasil dirangkum Tribunmanado.co.id, di tahun 2022 ada kasus gigitan hewan sebanyak 250 dan yang mendapatkan vaksin 149 orang.
Prosedur Penanganan Pasien Digigit Hewan Risiko Rabies, Tunggu 14 Hari Baru Disuntik VAR
Warga yang digigit anjing atau Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya tak serta merta langsung mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Untuk kasus gigitan anjing, ketika pasien mengakses layanan di puskesmas, akan diberikan tindakan medis untuk luka gigitan.
Meskipun demikian, jika anjing yang menggigit adalah peliharaan yang berrisiko rabies, perlu dilakukan observasi selama 14 hari atau dua minggu.
"Anjing yang menggigit dijaga, diperhatikan. Jika dalam 14 hari mati atau hilang, pasien harus melapor ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan VAR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Steaven Dandel, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (21/6/2023).
Prosedur berbeda jika anjing yang menggigit dipastikan sakit karena virus rabies (anjing gila) atau anjing tidak dikenal, tidak diketahui keberadaannya setelah menggigit.
"Itu bisa langsung mendapatkan suntikan VAR," kata dr Steaven Dandel lagi.
"Setiap pasien akan mendapatkan suntikan VAR empat kali dengan tenggat waktu tertentu. Vaksin gratis," kata dr Steaven Dandel.
Baca juga: Masyarakat Talaud Keluhkan Pelayanan Kapal Laut, Minta Pemda kembali Operasikan Dua Armada Sekaligus
Baca juga: Panda Nababan Ungkit 18 Tahun Lalu Pernah Ditugaskan Megawati Temui SBY di Istana Presiden
Tribunmanado.co.id membuktikan sendiri tata laksana pelayanan pasien korban gigitan anjing berrisiko rabies belum lama ini di sebuah puskesmas di Manado.
Pasien tak langsung mendapatkan suntikan.
Bagi yang menderita luka, akan mendapatkan tindakan pembersihan luka.
Pasien juga mendapatkan obat minum.
Kepada pasien dijelaskan tata laksana penanganan kasus gigitan HPR, yaitu perlu observasi 2 minggu.
Di sisi lain, bila pasien tidak mau mengikuti tata laksana tersebut, bisa mendapatkan layanan suntikan VAR di klinik atau RS swasta.
Setelah diperiksa dokter, pasien akan diminta membeli VAR dan akan mendapatkan suntikan.
Adapun harga VAR di pasaran Manado, kisaran Rp 300 ribuan.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Fernando Lumowa)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.