"Iya benar, PAW-nya sementara berproses," kata Ronald Takarendehang ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, PAW merupakan salah satu bagian dari konsekuensi yang harus dia terima atas keputusannya pindah partai dan masuk bacaleg dari Partai Golkar.
"Sejak awal hal ini (PAW) sudah kami perhitungkan. Dan inilah konsekuensi dari sebuah keputusan yang saya ambil. Saya sudah siap," tegasnya.
Sekretaris Partai Nasdem Sitaro, Harto Narasiang, turut membenarkan adanya proses PAW atas nama Ronald Takarendehang yang kini sedang bergulir.
Harto Narasiang bilang, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan dokumen tambahan dari Partai Nasdem yang diminta guna pengurusan PAW dimaksud.
"Kemungkinan pelantikannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Prosesnya tinggal menunggu SK Gubernur," ungkap Harto Narasiang.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sitaro, Theo Umbas, tak menampik adanya proses PAW yang sedang bergulir di pemerintah provinsi.
Dia bilang, surat dari pemerintah daerah telah diajukan ke Pemprov Sulut untuk kepentingan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulut.
"Suratnya sudah masuk pemprov melalui Biro Pemerintahan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan keluar (SK Gubernur)," ujar Theo Umbas beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh menyebut, pengganti Ronald Takarendehang yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD hasil PAW adalah Titin Marthin.
Titin Marthin yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD hasil PAW periode 2014-2019 itu merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil II setelah Ronald Takarendehang dalam Pemilu 2019 lalu.(*)
(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis/Octavian Hermanses)