PDIP

PDIP Tetap Pilih Sistem Proporsional Tertutup, Hormati Putusan MK Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDIP Tetap Pilih Sistem Proporsional Tertutup, Hormati Putusan MK Pemilu 2024 Proporsional Terbuka. Potret Hasto Kristiyanto bicara tentang peluang sosok Kader PDIP untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah,

tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka,

serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini