Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Setyo Budianto Bertemu Remaja di Manado yang Putus Sekolah Demi Rawat Ayahnya
Baca juga: Viral FIFA Unggah Lagu Messi Ciptaan Aldi Taher, Instagram Resmi FIFA Diserbu Netizen Indonesia
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.