Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
DPD PAN Bolaang Mongondow Timur mendukung keputusan MK untuk menolak usulan pemilu proporsional tertutup.
"Itu keputusan yang tepat dan profesional," ucap ketua DPD PAN Boltim Amalia Landjar (15/6/2023).
Amalia Landjar, juga mengatakan bahwa apapun keputusan MK Pan akan tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Kami dari PAN sudah punya pendirian untuk menggunakan proporsional terbuka dari awal, jadi keputusan MK ini sejalan dengan PAN," Jelas Staf khusus bupati boltim
Menurut Amalia Landjar, keputusan tersebut sudah menyelamatkan hak demokrasi masyarakat Indonesia.
"Keputusan MK sudah melindungi hak setiap orang yang ingin maju di kontestasi pileg," jelas mantan ketua DPD KNPI Boltim.
PAN Boltim yang merupakan pemenang pileg sebelumnya pada pileg 2024 menargetkan mempertahankan 4 Kursi.
PAN Boltim dalam pileg 2024 merangkul kembali kader-kader senior untuk maju sebagai Bacaleg.
PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang
Sementara itu DPC PDIP Boltim mengaku tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.
"Kami selalu tunduk pada Undang-Undang," ucap Meidy Lensun, Ketua DPC PDIP Boltim, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Kamis (15/6/2023).
Mantan Wakil Bupati Boltim tersebut juga mengatakan apapun sistemnya tidak akan mempengaruhi kekuatan PDIP Boltim.