Pemilu Proposional Terbuka

Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Nasdem Kota Bitung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023) tadi.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan di tolaknnya gugatan tersebut, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan Proposional Terbuka.

Menanggapi keputasan MK, Sekretaris DPD Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran menyebutkan sejak awal tidak setuju dengan pemilu sistem proposional terutup.

"Kami Nasdem Kota Bitung senang dengan keputusan pemilu sistem Proposional terbuka," kata Ramlan Ifran, Kamis (25/6/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Remaja Tewas Seketika Setelah Motor Menabrak Truk yang Berhenti di Lampu Merah

Baca juga: Agar Naik Kelas, UMKM Produk Pangan Olahan Wajib Punya Sertifikat Halal dan PIRT

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Berita Terkini