Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMKM Naik Kelas

Agar Naik Kelas, UMKM Produk Pangan Olahan Wajib Punya Sertifikat Halal dan PIRT

Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. UMKM wajib memiliki sertifikat halal dan PIRT untuk produk pangan olahan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, H Sarbin Sehe, dalam Talkshow UMKM Naik Kelas di FreshMart Lifestyle Paniki, Manado, Kamis (15/6/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku UMKM saat ini terus mendapatkan kemudahan oleh pemerintah lewat lembaga terkait. 

Seperti pengurusan sertifikat halal misalnya, tak sesulit sebelumnya. 

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara, H Sarbin Sehe, mengungkapkan saat ini pihaknya diberi kepercayaan mengeluarkan sertifikat halal. 

Hal ini menyusul keluarnya UU Penyelenggara Produk Halal.

"Jaminan produk halal kini dipercayakan ke Kemenag. Karena itu, UMKM yang hendak mengurus jaminan halal bisa langsung ke Kemenag kabupaten/kota," jelas Sarbin Sehe dalam Talkshow on the Spot UMKM Sulut Naik Kelas di FreshMart Lifestyle Paniki, Manado, Kamis (15/6/2023).

Katanya, Kemenag memiliki tim yang akan mendampingi UMKM yang mengurus jaminan produk halal. 

Baca juga: Lampu Jalan Diseputaran Resting Area Jalan Raya Tomohon Manado Tak Lagi Berfungsi

Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Loneliness Ciptaan Putri Ariani

"Para penyelia ini yang akan mendampingi, melakukan survei, sekaligus membantu pengurusan," kata Sarbin Sehe. 

Sebelum mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM akan disurvei oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal. 

Sejalan dengan itu, UMKM juga harus memiliki izin seperti PIRT yang dikeluarkan BBPOM. 

Kepala Kanwilkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menjadi pembicara dalam Talkshow UMKM Naik Kelas di FreshMart Lifestyle Paniki, Kamis (15/06/2023).
Kepala Kanwilkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menjadi pembicara dalam Talkshow UMKM Naik Kelas di FreshMart Lifestyle Paniki, Kamis (15/06/2023). (fernando lumowa/tribun manado)

Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Manado, Sarina, menjelaskan pihaknya khusus memberikan izin bagi Produk Pangan Olahan Berlabel. 

"Itu yang disebut PIRT, Pangan Industri Rumah Tangga," kata Sarinah. 

Sementara untuk tingkat lanjut, BBPOM bisa mengeluarkan izin MD (Registrasi Makanan Dalam Negeri) dan ML (Makanan Luar Negeri).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved