MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Hanura: Kami Hormati, Itu Final, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/15/tak-permasalahkan-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-hanura-kami-hormati-itu-final.