Tiga orang itu diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif narkoba.
Ketiga orang yang diamankan yakni pasangan suami istri, dan seorang perempuan berinisial TR (50).
TR yang merupakan tetangga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada N.
Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi.
"Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
(*)
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Ulah Tetangga, Penyebab Terungkap
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado : di sini