TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kronologi balita di Samarinda positif narkoba.
Publik digegerkan dengan kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui balita yang berusia 3 tahun didapati orang tuanya bertingkah aneh setelah meminum air pemberian tetangga.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Kronologi Pemuda Manado Christian Abidjulu Tikam Aswar Lihai, Ternyata Masalah ini yang Jadi Pemicu
Saat itu sang ibu balita diminta mencarikan uban, tetapi sang anak malah dicekoki air narkoba.
Atas kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga memberi N minuman yang telah dicampur dengan narkoba.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Kronologi Kejadian
Dilansir TribunKaltim.co, ibu korban mengatakan kejadian bermula pada Selasa (6/6/2023) sore.
Saat itu, ia datang ke rumah tetangganya untuk sekadar bercengkerama.
Tak berselang lama, korban haus dan meminta minum pada ibunya.
Akhirnya, sang ibu meminta minum kepada tetangganya untuk diberikan ke sang anak.
Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada N.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun, berdasarkan keterangan dari ibu korban.
"Tetangganya itu memberikan minum dalam botol yang tersisa setengah, diminum si anak sampai habis," ujar Rina, Kamis (8/6/2023).
Mendekati waktu Magrib, ibu dan anak itu lantas pulang.
Setibanya di rumah, balita tersebut menunjukkan tingkah yang tidak biasa.
Balita tersebut tak mau tidur hingga tengah malam.
Tak hanya itu, anak itu juga terus berbicara sendiri.
Balita itu juga mengambil sampah yang berada di karpet, merobek tisu, dan tak mau makan dan minum.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajak berbicara," ungkapnya.
Tingkah tak biasa N itu berulang pada malam berikutnya.
Ibu korban pun tak tenang. Ia menduga minuman yang diberikan kepada anaknya bukanlah cairan biasa.
Akhirnya pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya.
Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibeli dari warung, dikutip dari Kompas.com.
Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Ibu korban lantas menceritakan kejadian yang menimpa N ke akun Facebook miliknya.
Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan menemui orang tua balita N.
Rabu sore, Rina dan TRC PPA menemui orang tua N untuk menanyakan kondisi balita tersebut.
Ibu N menyebutkan, anaknya mengeluarkan banyak keringat.
Selain itu, keringat di kepala N menimbulkan bau.
"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," jelasnya.
Mendapati kejadian itu, Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa.
Balita N lantas diarahkan untuk menjalani tes urine di Rumah Sakit Atma Husana Mahakam, Samarinda.
"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina.
Setelah berkonsultasi dengan dokter, TRC PPA membawa N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani opname.
Air Minum Diragukan
Berdasarkan penjelasan tetangga yang memberikan air minum ke korban, botol tersebut diambilnya dari warung.
Kebetulan, ibu korban dan tetangga itu sama-sama bekerja di sebuah warung.
Namun, anggota TRC PPA Kaltim, Diah, menyatakan air itu berbeda dengan yang dijual di warung.
"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A."
"Si ibu juga sudah mengonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," tandasnya, Minggu (11/6/2023).
Tiga Orang Diamankan
Selanjutnya, TRC PPA Kaltim mendampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan tiga orang.
Tiga orang itu diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif narkoba.
Ketiga orang yang diamankan yakni pasangan suami istri, dan seorang perempuan berinisial TR (50).
TR yang merupakan tetangga korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada N.
Sementara untuk pasangan suami istri masih berstatus sebagai saksi.
"Kita amankan pelaku (TR) pasa Sabtu (10/6/2023) lalu, dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
(*)
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Ulah Tetangga, Penyebab Terungkap
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado : di sini