Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.
MC terbukti membeli diluar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.
"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.
Eka melanjutkan, MC ditangkap bersama temannya saat sedang menggunakan obat yang memang fungsinya bisa sebagai obat penenang.
"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala. Dia lebih ke penenang, depresi. Jadi lebih kearah seperti itu. Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.
Meski begitu, diakui Eka, MC baru kali ini melanggar tindak pidana narkotika.
"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap. Dia bukan residivis. Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," tambahnya.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com
Sumber: Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News