Berita Heboh

Waduh Ada Kampus Ternama di Makassar Dijadikan Bunker Penyimpanan Narkoba, 3 Kilogram Sudah Beredar

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan ditemui wartawan seusai pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (8/6/2023) siang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendalami temuan bunker narkoba di salah satu kampus ternama di Makassar.

Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.

MC terbukti membeli diluar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.

Alprazolam adalah obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik.

"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.

Eka melanjutkan, MC ditangkap bersama temannya saat sedang menggunakan obat yang memang fungsinya bisa sebagai obat penenang.

"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala. Dia lebih ke penenang, depresi. Jadi lebih kearah seperti itu. Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.

Meski begitu, diakui Eka, MC baru kali ini melanggar tindak pidana narkotika.

"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap. Dia bukan residivis. Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," tambahnya.

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).

Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini