Selanjutnya pekan depan, dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
"Nanti dilanjutkan dengan, persidangan pembuktian Jumat 16 Juni 2023, "jelasnya.
Untuk sidang pembuktian, JPU Kejari Pulau Morotai akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami akan hadirkan saksi penangkap, dari Satnarkoba Polres Pulau Morotai."
"Dan orang yang dihadirkan dari sipil, saat menyaksikan penggeledahan, "ujarnya.
Menurutnya, Pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa adalah.
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Andang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.
Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).
Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.
Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.
Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com