TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes nasib yang dialami oleh JE oknum ASN di Morotai.
Ia rupanya tak memanfaatkan dengan baik profesinya sebagai seorang ASN.
Malah ia terlibat kasus Narkoba. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perutannya.
Baca juga: 2 Kasus Narkoba Tuntas, 35 Paket Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Manado
Kini ia menjadi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tobelo.
Ia sudah mendengar dakwaan terhadap dirinya.
Masih ada beberapa tahapan yang harus ia lalui.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.
Baca juga: Vonis 2 Anggota TNI yang Jadi Kurir Narkoba, Menangis Lantaran Lolos Dari Hukuman Mati
Telah jalani sidang pembacaan dakwaan secara Virtual, di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (7/6/2023).
Di mana sidang ini adalah agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa.
Persidangan ini dibenarkan Kasi Barang Bukti, Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Kamis (8/6/2023).
"Saya sendiri yang baca dakwaannya, karena saja juga JPU di kasus ini."
Baca juga: Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba
"jadi pagi kemarin, sekitar jam 10 pagi, ASN terlibat narkoba jalani sidang perdana, "ungkapnya.
Usai sidang beragendakan pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan sidang pembuktian.
Dijelaskannya, sidang perdana ini baru pembacaan dakwaan kepada terdakwa.