Maluku Utara

Nasib JE Oknum ASN Morotai yang Terlibat Narkoba, Sudah Mulai Sidang

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes nasib yang dialami oleh JE oknum ASN di Morotai.

Ia rupanya tak memanfaatkan dengan baik profesinya sebagai seorang ASN.

Malah ia terlibat kasus Narkoba. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perutannya.

Baca juga: 2 Kasus Narkoba Tuntas, 35 Paket Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Manado

SIDANG: ASN Pulau Morotai terlibat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (8/6/2023). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Kini ia menjadi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tobelo.

Ia sudah mendengar dakwaan terhadap dirinya.

Masih ada beberapa tahapan yang harus ia lalui.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.

Baca juga: Vonis 2 Anggota TNI yang Jadi Kurir Narkoba, Menangis Lantaran Lolos Dari Hukuman Mati

Telah jalani sidang pembacaan dakwaan secara Virtual, di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (7/6/2023).

Di mana sidang ini adalah agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa.

Persidangan ini dibenarkan Kasi Barang Bukti, Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Kamis (8/6/2023).

"Saya sendiri yang baca dakwaannya, karena saja juga JPU di kasus ini."

Baca juga: Inilah Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Dipecat Lantaran Terjerat Narkoba

"jadi pagi kemarin, sekitar jam 10 pagi, ASN terlibat narkoba jalani sidang perdana, "ungkapnya.

Usai sidang beragendakan pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan sidang pembuktian.

Dijelaskannya, sidang perdana ini baru pembacaan dakwaan kepada terdakwa.

Selanjutnya pekan depan, dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

"Nanti dilanjutkan dengan, persidangan pembuktian Jumat 16 Juni 2023, "jelasnya.

Untuk sidang pembuktian, JPU Kejari Pulau Morotai akan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami akan hadirkan saksi penangkap, dari Satnarkoba Polres Pulau Morotai."

"Dan orang yang dihadirkan dari sipil, saat menyaksikan penggeledahan, "ujarnya.

Menurutnya, Pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa adalah.

Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Andang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.

Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).

Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.

Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.

Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Berita Terkini