TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum anggota polri berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho hari ini Minggu (4/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri, malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam (Sabtu) kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ujar Irjen Agus Nugroho.
(kejadian heboh: klik link)
Dari hasil pemeriksaan terungkap awal mula Ipda MKS kenal dengan R.
Yaitu saat korban meminta bantuan untuk mencari ponselnya yang hilang.
Menurut informasi yang diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS merudapaksa R dalam keadaan mabuk.
10 Orang Jadi Tersangka
Polda Sulteng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ke-10 tersangka itu berasal dari profesi yang berbeda, seperti seorang guru SD dan kepala desa.
Tujuh dari 10 tersangka telah berhasil diamankan, yaitu HR (kepala desa), ARH alias AF (guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa, dan K alias DD.
Sementara, tiga lainnya masih buron.
Dua Buron Sudah Ditangkap
Dua dari tiga tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Parigi Moutong berhasil diamankan.
Mereka adalah AS (46) dan AA (27).