Sehingga, pemeriintah ingin agar proyek ini tetap dilanjutkan pembangunannya.
"Karena kalau tidak lama-lama ilang, lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian.
Oleh sebab itu tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap hak-hak rakyat ini," tutur Mahfud.
"Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus. Pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat itu akan hangus kalau ini tak diteruskan," tambahnya.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com/Tribunnews.com