Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
"Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelasnya.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab."
"Dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal, KNKT Singgung Soal Massa
(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)(TribunSumsel.com)(TribunStyle.com)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News