Berikut 2 Ancaman Panglima TNI Jika Ada Oknum TNI Pengkhianat Penjual Senjata dan Amunisi ke Musuh

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan berikan sanksi hukuman mati kepada anggota TNI yang menjadi pengkhianat

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas penjualan amunisi dan senjata oleh oknum anggota TNI ke KKB di Papua terungkap.

Bahkan kabar tersebut rupanya sudah diketahui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Untuk itu mereka meminta pengawasan harus diperketat.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi, Korban Terlempar 21 dan 12 Meter

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak tinggal diam oknum TNI pengkhianat negara yang menjual amunisi dan senjata ilegal kepada KKB Papua meningkat. (instagram @dudung_abdurachman)

Bahkan Panglima TNI memberikan ancaman hukuman yang cukup berat kepada oknum TNI yang berani dan ketahuan melakukan hal tersebut.

Bahkan hukuman yang disiapkan lebih berat dari hanya sekadar pemberhentian.

Oknum anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi dan senjata ke musuh akan dianggap sebagai pengkhianat.

Pun hukuman mati akan diberikan bagi oknum anggota TNI yang menjadi pengkhianat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Bekasi, Pasutri Lansia Jadi Korban Tewas, Pelaku Anggota TNI

Oknum TNI pengkhianat negara yang menjual amunisi dan senjata ilegal kepada KKB Papua meningkat.

Melihat hal ini, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tak tinggal diam.

Jenderal Dudung memberikan perintah untuk melakukan pengawasan super ketat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengakui kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata ilegal oleh prajurit di Papua meningkat beberapa tahun belakangan ini.

Baca juga: Geger Oknum Anggota TNI Ditangkap BNN, Simpan 50 Kg Ganja di Kos-kosan Tangerang

Untuk itu, kata dia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan kepada seluruh komando satuan untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada para prajurit yang akan berangkat operasi ke Papua.

"(Peningkatan kasus) Itu memang terjadi, dan Bapak KSAD menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi," kata Hamim usai coffee morning bersama awak media di Mabes TNI AD Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, KSAD Minta Komandan Awasi Prajurit yang Akan Operasi'.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.

Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.

Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.

Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.

Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua

Sebelumnya, ada oknum TNI yang diduga kongkalikong dengan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN Nduga jual amunisi ke KKB Papua.

Kedua sosok oknum TNI itu saat ini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih dan sedang menjalani pemeriksaan. 

Mereka adalah Kopda BI dan Koptu TJR. Belum diketahui, berapa jumlah amunisi yang dijual oleh oknum TNI tersebut kepada para pengkhianat bangsa di tanah Papua.

Penangkapan tersebut bermula dari temuan senjata api dan 615 amunisi dari tangan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN.

AN sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Yalimo di Distrik Elelim karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).

Awalnya, anggota polisi Polres Yalimo curiga terhadpa gerak-gerik AN saat berkendara.

"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).

Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura.

T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyebutkan, dua oknum TNI diduga bersekongkol dengan ASN Nduga. 

"Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan amunisi yang melibatkan oknum prajurit TNI Kopda BI dan Koptu TJR," ujarnya melalui keterangan tertulis," Senin (11/7/2022).

Mengenai berapa jumlah amunisi yang dijual BI dan TJR kepada AN, ia belum dapat memastikan karena proses penyelidikan belum selesai.

"Bahwa pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut terus dilakukan, bahkan koordinasi dengan instansi lainnya terus dilakukan sehingga diharapkan memiliki bukti-bukti yang lengkap dan kuat," kata Taryawan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Berita Terkini