Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati.

Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama menjadi hakim, Jon Sarman mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.

Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu lagi Afrika. Semula jaksa menuntut pidana mati.

Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada 30 November 2016.

Dua tahun kemudian, Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun pada 18 September 2018.

Lalu Jon menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2019.

Setahun kemudian, ia menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2020.

Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 12 Juli 2021.

Lulusan Magister Hukum ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Januari 2023.

Telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini