7. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Hakim Jon menerangkkan bahwa perbuatan Teddy sangatlah kontradiksi dengan tugas aparat penegak hukum seharusnya.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Hakim Jon.
"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," tandas Hakim Jon.
Sosok Hakim Jon
Di sisi lain, Banjarmasin Post membeberkan informasi terkait Hakim Jon Sarman Saragih.
Dikutip dari Banjarmasin Post bahwa Hakim Jon merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara.
Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya boru Sinaga dan ayahnya bermarga Saragih di Sirpang Sigodang Batu XX Kecamatan Pane Tongah Kabupaten Simalungun.
Ia merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.
Hakim Jon yang dahulunya adalah anak seorang petani memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum dari Universitas Darma Agung.
Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.
Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.
Kariernya di dunia perhakiman pun sudah malang melintang.
Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai tahun 1992.
Jon Sarman sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.