Kasus Anak di Sulut

Polsek Sitim Edukasi Warga Kepulauan Sitaro Soal Definisi dan Upaya Perlindungan Anak

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polsek Sitim memberikan edukasi bagi masyarakat terkait definisi dan perlindungan anak di Kepulauan Buhias, Sitaro, Sulawesi Utara, Jumat (5/5/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Selang tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, marak terjadi.

Bahkan sejak tahun 2020, jumlah kasusnya meningkat signifikan hingga tahun 2022.

Kondisi ini tentu mengundang perhatian publik yang turut menyayangkan maraknya peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sitaro.

Hal ini pun jadi salah satu topik bahasan aparat kepolisian Polsek Siau Timur Polres Sitaro dengan warga Kepulauan Buhias, Kecamatan Siau Timur Selatan, pada kegiatan Jumat Bacurhat, Jumat (5/5/2023).

Kesempatan itu pun menjadi momen bagi petugas kepolisian dalam mengedukasi masyarakat terkait definisi hingga langkah dan upaya dalam melindungi anak.

"Pada kegiatan Jumat Bacurhat ada yang bertanya mengenai definisi atau pengertian anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Sitim, AKP Berty Baliung, Sabtu (6/5/2023).

"Jadi kami jelaskan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun ke bawah berdasarkan undang-undang," ungkap AKP Berty Baliung.

Dalam kaitan persoalan anak, kepolisian juga menerangkan beberapa langkah dan upaya yang perlu dilakukan semua pihak dalam rangka melindungi anak dari tindak kekerasan.

"Yang paling utama dari internal keluarga sebagai lingkungan terkecil anak-anak. Selanjutnya dalam tingkatan lingkungan bermasyarakat, pemerintah kampung harus mampu menerapkan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak," ujar AKP Berty Baliung.

"Jika mengetahui adanya indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, segera laporkan kepada pihak berwajib, baik itu pemerintah kampung atau kepolisian. Termasuk tindakan eksploitasi anak," tegasnya.

Baca juga: Berikut 3 Lowongan Kerja Terbaru di Gorontalo, Ada yang Gajinya Besar

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Siang Ini Sabtu 6 Mei 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Eks Kabag Logistik Polres Sitaro itu menambahkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak kini menjadi atensi jajaran kepolisian di Sitaro.

Untuk itu, setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perempuan dan anak bakal ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini