TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Baru-baru ini terlapor kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kedapatan mengakhiri hidupnya.
Korbannya sendiri masih di bawah umur.
Saat ini, korban tengah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) P3A Minut, Hanny Tambani, Kamis (4/5/2023).
"Saat ini kami lakukan pendampingan psikolog pada korban, sebagai langkah awal," ungkap Hanny Tambani.
Kemudian dari data yang disampaikan, sepanjang tahun 2023 ini ada 33 kasus yang dilaporkan di Dinas P3A Minut.
"Ada 33 kasus yang terjadi sebagaimana laporan yang masuk di Dinas," ucap Hanny Tambani.
Dikatakan Hanny Tambani, dari 33 kasus ini pelaku sebagian besar orang terdekat.
"Dari 33 kasus ini hampir 100 persen pelaku orang dekat yang korban kenal," pungkasnya.
Kronologi Terlapor Rudapaksa Anak di Bawah Umur Meninggal Tak Wajar di Polres Minut Sulawesi Utara
Baca juga: Inilah Waktu Terbaik untuk Tidur Malam, Banyak yang Tak Tahu
Baca juga: Chord Lepas - Rub of Rub
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, membeberkan kronologi terlapor kasus rudapaksa anak di bawah umur yang mengakhiri hidupnya di toilet unit PPA Polres Minut, Sulawesi Utara.
Sebelum kejadian, SPKT Polres Minut mendapat laporan kasus rudapaksa tersebut pada Minggu (30/4/2023).
Kemudian pada Senin (1/5/2023) Polres Minut kembali mendapat laporan melalui call center bahwa di rumah korban dan terlapor ada kerumunan masa.
Saat itu, hukum tua wilayah setempat langsung menghubungi Kapolsek Airmadidi.
Setelah itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Polresta Minut mengamankan terlapor sekaligus diperiksa.