“Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu,” jelasnya.
Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada tanggal 9 Januari 2023.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
5. Pria 19 Tahun Cabuli Pacarnya yang Dibawah Umur
Tim Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM (19), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.
“Terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi di ruang kerjanya, di Mapolda Sulut, Rabu (15/2/2023) siang.
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.
“Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu ia lakukan di rumah neneknya,” lanjutnya.
Pencabulan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Bitung pada hari Sabtu (11/1/2023).
“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
6. Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polres Minut
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.
Dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).
“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita.
Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” katanya.
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.
7. Pria Cabuli Anak Sesama Jenis di Mapanget
Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.
Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terduga pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan.
Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan,” ujarnya.
Korban yang merasa takut dengan ancaman terduga pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya.
“Terduga pelaku kemudian melucuti celana korban kemudian melakukan pencabulan,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya, dan langsung diteruskan ke Polresta Manado.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Manado dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
8. Tiga dari Pelaku Pencabulan di Minsel Ditangkap Polisi
Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. Keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Minahasa Selatan, membenarkan hal tersebut.
“Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.00 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1) malam.
Kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo, pada tanggal 5 Januari 2023.
Diketahui, M menyerahkan diri pada hari Sabtu (14/1), dan Y menyerahkan diri pada hari Rabu (18/1). Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujarnya.
Kejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus, kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar.
Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.
“Y lalu bermaksud mengantar pulang korban dan temannya tersebut dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di persawahan, korban menyuruh Y untuk mencari handphone-nya,” jelasnya.
Setelah itu, Y pun meninggalkan kedua perempuan tersebut untuk mencari handphone milik korban. Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan tersebut bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.
“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” terangnya
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.
9. Pria di Bolsel Ditangkap Karena Kasus Cabul
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari 1 kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp. 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.
“Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orang tua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku,” lanjutnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
10. Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Ditangkap Polisi
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.
“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda.
Lanjut Kombes Pol Siahaan, yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban.
“Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Siahaan, di depan sejumlah awak media.
Ditambahkannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, Visum Et Repertum fisik korban serta Visum Et Repertum Psikiatrikum.
11. Dua Remaja Putri jadi Korban Pencabulan
Sungguh malang nasib yang dialami dua remaja putri di Kota Bitung.
Kakak beradik, VN (15) dan PA (13) menjadi korban rudupaksa sang ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya.
Keempat laki-laki bejat itu adalah NP (43) yang tak lain adalah sang ayah, AP (20) kakak kandung dan HP (23) serta VP (19) yang merupakan kakak sepupu kedua korban.
Keempatnya kini sudah ditahan Polres Bitung sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 330 / V / 2023 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat ibu kandung kedua korban.
“Aksi keempat pelaku sudah dari 2021 sampai 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK saat menggelar Konferensi Pers Polres Bitung, Rabu (3/5/2023).
Didampingi Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Kepala UPTD PPA, Ellen Kembay dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar, Marcelus menyampaikan jika keempat pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.
Mulai dari di kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023.
“Dari keterangan korban, awalnya sang ayah mencabuli VN disertai dengan ancaman. NP mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras saat itu,” kata Marcelus.
Bukannya merasa bersalah, dilain hari, NP rupanya juga tega merudupaksa adik VN, yakni PA. Lagi-lagi pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras.
12. Kasus Ayah Cabuli Anak di Minahasa
Masyarakat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dibuat heboh dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sendiri.
Pria berinisial HM alias Herman (52) asal Kecamatan Kombi, meniduri anaknya yang kini berusia 17 tahun hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Bejatnya, anak perempuan yang dilahirkan dari hubungan terlarang itu, ketika beranjak dewasa juga jadi korban pencabulan oleh pelaku hingga hamil dan kini telah melahirkan. Sontak kasus ini membuat geger seluruh daerah.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana membenarkan kejadian yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, tapi tidak terekspos karena rumah keluarga tersebut berada jauh dari perkampungan atau berada di perkebunan.
Dijelaskan Ketut, kasus ini diketahui dari kecurigaan petugas sensus penduduk, yang akhirnya melaporkan ke pihak Polres Minahasa dan ke Pemerintah Desa.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.