Di mana saat itu situasi rumah sepi, hanya korban sendiri yang berada di dalam kamar sementara bermain handphone.
Tiba-tiba datang terlapor, dan memanggil korban sambil memanggil namanya.
Kemudian korban bergegas dari tempat tidur dan menuju dapur.
Saat korban berada di dapur, terlapor langsung melancarkam aksi bejatnya dengan mendorong ke sebuah tempat tidur.
Terlapor saat dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.
Peristiwa itu diketahui pada hari Minggu 30 April 2023, saat korban mengakui kepada neneknya dan menuju Polres Minahasa Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Kemudian, dikatakan Kapolres pada Senin 1 Mei 2023 Polres Minahasa Utara medapat laporan di Call Center bahwa di rumah korban dan terlapor terjadi kerumunan masa, sehingga hukum tua menghubungi Kapolsek Airmadidi.
Sehingga kata Kapolres, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengamankan terlapor dan dilakukan pemeriksaan.
Lanjut Kapolres, selain itu korban juga sudah dimintai keterangan. (fis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.