Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” ujar Emanuel
“Oleh karena, itu tidak patut jika orang sakit oleh karena diduga melakukan sesuatu lalu kemudian dipaksakan
untuk ditempatkan dalam rumah tahanan yang sebelumnya tidak layak untuk dihuni oleh seorang pasien yang sakit seperti ini,” jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Gatot menyatakan, analisa penyakit yang diderita Gubernur nonaktif Papua itu diketahui dari hasil dokumen medis pengobatan Lukas Enembe di Singapura.
"Pak Lukas ini terinfeksi Hepatitis B, dan hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya.
Kalau kita lihat sekarang Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis," kata Gatot dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjabarkan bahwa penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan pada fungsi hati.
"Kalau dia pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati," ujar Gatot.
Baca juga: KPK Nyatakan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com