Kasus Lukas Enembe

KPK Nyatakan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe bantah dirinya suplai dana ke KKB Papua atau OPM.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan TPPU ini berdasarkan kecukupan alat bukti dari kasus Lukas Enembe sebelumnya, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. (Tribunnews.com)

Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.

Ali berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.

Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jawa Timur Rabu Sore, BMKG: Magnitudo 4,5

Baca juga: 34 ASN Pemkot Tomohon Ikuti Assessment Center

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.

 
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya terus mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/kpk-tetapkan-lukas-enembe-tersangka-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang.

Berita Terkini