TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi, bahkan untuk pendaftaran calon legislatif.
Semua orang punya kesempatan yang sama untuk untuk ikut kontetasi Pileg 2024.
Pun bagi para mantan narapidana, tapi tak boleh sembarangan.
Baca juga: Jelang Pemilu, Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe: Jangan Jadikan Agama Alat Politik Pecah Belah
Ada serangkaian persyaratan yang harus mereka penuhi.
Tapi memang tak semua mantan Narapidana yang bisa nyalon.
Aturan tersebut memang sudah tertulis dalam P-KPU nomor 10 tahun 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menegaskan.
Baca juga: Segini Rencana Anggaran Pemilu 2024 Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara, Dirancang Sejak Tahapan Awal
Bagi bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Pulau Morotai, yang pernah dipenjara selama 5 tahun.
Maka tidak diikutsertakan dalam Pileg 2024, sesuai P-KPU nomor 10 tahun 2023.
Dengan ini, KPU sudah berkonsultasi dengan Polres dan Kejari Pulau Morotai.
"Jadi kaitannya dengan itu, sejauh ini, kita sudah melakukan koordinasi."
Baca juga: Megawati Perintahkan Prananda Prabowo dan Puan Konsolidasi Menangkan PDIP dan Ganjar di Pemilu 2024
"Maka Kepolisian pun akan mengeluarkan SKCK, bagi para Bacaleng ini."
"Kejaksaan pun demikian, jika terdapat terpidana yang kasusnya itu tindak Pidana Kealpaan."
"Maka di aturan P-KPU nomor 10 tahun 2023, Bacaleg harus meminta surat keterangan, dari kejari, "katanya, Sabtu (29/4/2023).
Dia menjelaskan, Bacelg DPRD Pulau Morotai pernah dipidana, dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.
"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."
"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."
"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.
Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.
kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.
"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."
"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."
"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com