Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.
"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."
"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."
"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.
Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.
kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.
"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."
"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."
"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com