Maluku Utara

Mantan Narapida Boleh Mendaftar Jadi Caleg di KPU Morotai, Tapi Ini Syaratnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Narapidana boleh Nyaleg, tapi ini syaratnya

Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.

"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."

"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."

"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.

Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.

kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.

"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."

"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."

"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Berita Terkini