Budiyanto menambahkan, kita hidup di negara yang berdasarkan hukum, semua harus tunduk kepada aturan hukum.
Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkannya ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
"Bisa datangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) di Jalan Merdeka Timur. Kalau pelaku menggunakan atribut TNI AD, langsung lapor ke Puspom, karena Polri tidak punya yurisdiksi atas anggota TNI," kata Leopold.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.