Korupsi PDAM Manado

BREAKING NEWS, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Joko Suroso di Kasus PDAM Manado

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Praperadilan PDAM Manado.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya Joko Suroso yang melakukan praperadilan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi PDAM Manado, harus berakhir pahit.

Pasalnya, hakim Syors Mambrasar menolak permohonan dari Joko Suroso dalam kasus korupsi PDAM Manado.

Ketika membacakan putusan dari praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Suroso, Rabu 12 April 2023, hakim mengatakan jika gugatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Selain itu, hakim menyatakan jika penetapan tersangka dari Kejati Sulut terhadap Joko Suroso sudah sesuai dengan prosedur.

Usai sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Stefi Tatilu mengatakan jika hasil ini membuktikan bahwa Kejati Sulut dalam penetapan tersangka Joko Suroso sudah sesuai dengan aturan.

"Jadi tak ada kriminalisasi atau melanggar HAM.

Hakim sudah putuskan bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Rabu 12 April 2023 ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado.

Ia menambahkan jika selanjutnya, Kejati Sulut akan melengkapi berkas-berkas dari penetapan tersangka Joko Suroso untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

"Kita akan segera lengkapi berkas dan serahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado.

Empat tersangka ini adalah mantan ketua DPRD Manado Ferro Taroreh, lalu Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM, dan Joko Suroso yang disebut sebagai inisiator kerjasama tersebut.

Tiga dari empat pelaku tersebut saat ini sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Manado.

Sedangkan tersangka Joko Suroso masih melakukan praperadilan.

Untuk diketahui, para tersangka dituduh sama-sama secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh.

Dimana mereka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Halaman
12

Berita Terkini