Sedangkan untuk jumlah tersangka, juga berjumlah 6.
Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Irwanto sebelumnya menerangkan, beberapa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Untuk proses 3 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 3 proses penyidikan," ujarnya.
Dia pun menegaskan setiap tambang ilegal yang dilakukan oleh warga akan ditindak tegas.
"Itu melanggar undang-undang, kalo bisa setiap warga yang ingin melakukan pertambangan wajib mengurus perizinannya terlebih dahulu," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.