TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polres Minahasa Tenggara memasang garis polisi di salah satu lokasi tambang ilegal dengan sebutan liang.
Dari informasi yang diterima Tribunmanado.co.id, lokasi tambang tersebut masih berproses hukum di Polda Sulawesi Utara.
Namun, ada warga yang mencoba masuk ke tambang tersebut untuk menggali lahan.
Alhasil pihak kepolisian datang dan memasang garis polisi.
Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus, saat dikonfirmasi sudah membenarkan informasi tersebut.
Garis polisi tersebut dipasang pada Sabtu (7/4/2023) pukul 11.00 Wita.
"Saat dilakukan pemasangan police line di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator," jelasnya, Selasa (11/4/2023).
Pemasangan garis polisi pun dilakukan dengan aman.
"Semuanya berproses dengan baik," jelasnya.
Polda Sulawesi Utara Ungkap Sejumlah Kasus Tambang Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka
Baca juga: Aura Kasih Ngaku Kerap Kesepian, Siap Terima Calon Suami Tapi Ini Syaratnya
Baca juga: Guncangan Gempa Siang Ini, Baru Saja Terjadi di Wilayah Indonesia, Info BMKG Selasa 11 April 2023
Langkah Polda Sulawesi Utara untuk memberantas tambang tanpa izin atau ilegal terus dilakukan.
Sejauh ini ada 6 kasus tambang ilegal yang berproses di Subdit Tipidter Ditreskrimsus.
Sedangkan untuk jumlah tersangka, juga berjumlah 6.
Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Irwanto sebelumnya menerangkan, beberapa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Untuk proses 3 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan 3 proses penyidikan," ujarnya.
Dia pun menegaskan setiap tambang ilegal yang dilakukan oleh warga akan ditindak tegas.
"Itu melanggar undang-undang, kalo bisa setiap warga yang ingin melakukan pertambangan wajib mengurus perizinannya terlebih dahulu," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.