Meidy menjelaskan, dari 11 peserta yang menyampaikan dokumen syarat dukungan minimal, dua di antaranya masih menjalani proses sengketa di Bawaslu
Pertama, Murphy Kuhu menunggu SK KPU RI tentang tindaklanjut tahapan verifikasi faktual pasca keputusan sengketa di Bawaslu.
Kedua, Putri Rejeki Kasad menunggu putusan Ajudikasi Bawaslu Sulut.
"Sambil menunggu keputusan dua orang tersebut, proses verifikasi yang lain berjalan sesuai tahapan," kata Tinangon. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.