Sebab banyak nama-nama yang dimunculkan saat ini sangat diragukan kapasitasnya sehingga akan sangat mustahil jika nama-nama tersebut akan dapat mewakili kepentingan publik jika terpilih," ujar dia.
Liando menilai, parpol mustinya punya kewajiban moral untuk tidak mencalonkan para mantan narapidana korupsi atau anggota DPR/DPRD yang tidak produktif menjalankan Amanah selama 5 tahun.
Meski dalam UU, Parpol tidak dilarang mencalonkan figur demikian.
"Mereka yang malas, tidak produktif, tidak cakap dan tidak memberikan satu kontribusipun pada dapilnya harusnya tidak dicalonkan kembali," kata dia. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.