TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) hasil Pilkada 2018 akan mengakhiri masa jabatan pada 2023.
Satu diantaranya adalah Bupati Talaud Elly Lasut.
Lima kepala daerah lainnya adalah Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.
Hal itu berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018.
Surat bertanggal 30 Januari 2023 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dan ditujukan pada Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam penjelasannya, surat tersebut adalah penjelasan terhadap surat dari Sekprov Sulut yang berisi permohonan arahan Mendagri terhadap pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kabupaten/Kota di Sulut.
Yakni, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kemudian dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Lalu, pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Berpedoman pada hal tersebut maka Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota tersebut di atas hasil Pilkada serentak tahun 2018 masa jabatan berakhir tahun 2023.
Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selanjutnya akan menunjuk Penjabat sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016.
Surat itu meminta Gubernur Sulut menjelaskan hal tersebut kepada kepala daerah delapan daerah tersebut.
Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala membenarkan surat kemendagri tersebut. "Memang benar," katanya.
Menurut dia, lima Bupati/Walikota yakni, Sitaro, Minahasa, Mitra, Kotamobagu dan Bolmut masa jabatan akan berakhir tanggal 26 September 2023.