Dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dua persen anggaran dari Dana Bagi Hasil atau DBH dan Dana Transfer Umum (DTU).
Tindaklanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar pada Perubahan APBD Tahun 2022 ini.
Oleh pemerintah daerah anggaran tersebut disalurkan kepada para pelaku usaha UKM, IKM, pertukangan, petani maupun nelayan melalui empat Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkup Pemkab Sitaro.
Mulai dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Kelautan Kabupaten Sitaro.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.