TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pansus LKPJ Kepala Daerah kini tengah melakukan cross chek lapangan terkait keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati kepada DPRD Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Dalam dua hari pertama kegiatan turun lapangan, pansus yang beranggotakan 10 anggota dewan itu menemukan adanya polemik di masyarakat terkait penyaluran bantuan BBM.
Hal ini mencuat ke permukaan saat Pansus LKPJ berdialog dengan kepala-kepala desa atau kapitalau di wilayah Kecamatan Siau Barat di awal pekan ini.
Saat itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Heddy Janis, menanyakan realisasi kegiatan fisik dan bantuan-bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2022 di setiap kampung.
Dalam penjelasan beberapa kapitalau, diperoleh informasi adanya persoalan terkait penyaluran bantuan BBM yang dinilai tidak tepat sasaran, termasuk di wilayah Makalehi, Kecamatan Siau Barat.
Menyikapi laporan tersebut, Heddy Janis mengingatkan para kapitalau agar memperhatikan proses pendataan hingga pendistribusian bantuan agar benar-benar sesuai.
Heddy Janis yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sitaro itu menyebutkan jika bantuan yang merupakan bagian dari belanja wajib dampak inflasi dari kenaikan harga BBM memiliki esensi untuk membantu warga.
"Bukan justru memunculkan persoalan di tengah masyarakat. Sekiranya ini bisa menjadi perhatian serius semua kapitalau untuk diatasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis, menjelaskan jika proses penyaluran bantuan BMM bagi warga termasuk di Pulau Makalehi diarahkan untuk warga yang memang benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Sehingga pada prosesnya pemerintah kampung perlu melakukan validasi secara rinci dengan penyaluran bantuan diserahkan kepada mereka yang memang hanya bergantung hidupnya pada kegiatan melaut.
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Bebek, Bisa Menandakan Hal Ini, Berikut Tafsirannya
Baca juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Setiap Kecamatan di Kabupaten Minsel Sulawesi Utara
Bendahara Umum DPC PDI Perjuangan Sitaro ini menambahkan jika solusinya adalah kapitalau diminta mendata kembali, karena harus diakui rata-rata penduduk di Pulau Makalehi berprofesi sebagai nelayan.
"Yang didata harus lah mereka yang benar-benar sebagai nelayan. Hal ini dimaksud agar bantuan lebih fokus pada sasarannya," kuncinya.
Sebelumnya pada 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penaggulangan Inflasi Tahun 2022.