TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Anggota Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) diduga menganiaya siswa paskibraka.
Jumlah siswa yang diduga dianiaya oleh polisi Bripka NR tersebut berjumlah tiga orang.
Penganiayaan diduga terjadi di tempat karantina.
Rabu (4/6/2025), Kapolres Sitaro Iwan Permadi mengatakan pihaknya sudah memanggil Bripka NR.
Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologinya.
Baca juga: Seorang Pria di Yogyakarta Nekat Tembak 2 Anggota Brimob Pakai Air Gun, Begini Nasihnya Sekarang
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Kamis 5 Juni 2025 Besok
Pasalnya, pemeriksaan masih berlangsung.
Polres Sitaro juga sudah memanggil saksi dan korban.
"Terkait masalah anggota, saya sudah perintahkan Propam Polres Sitaro untuk memproses. Dan jika terbukti melanggar saya akan mengambil langkah tegas," ujarnya
Iwan Permadi menjamin penanganan proses hukum kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.